Kejari Lamsel Limpahkan Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik ke Kejati

img
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astusi Heniyati (tengah).

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akan melimahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan di Kecamatan Natar, Lamsel tahun 2016, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dua tersangka yang tuut diserahkan, Tiopang Salomon Panggabean anak Richard Panggapian, Sekretaris Kebersihan dan Pertamanan Lamsel,  dan Ditta Istianti sebagai PPK

Menurut Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astusi Heniyati, nilai kontrak kegiatan itu sebesar Rp977,951 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamsel.

"Untuk sementara, karena Tiopang Salomon Panggapian ini dalam kondisi sakit, jadi kami titipkan di Polsek Kalianda," ucap Dwi, Kamis (1-4-2020)

Berdasarkan hasil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara sebesar Rp247 juta lebih.

"Kalau untuk pengembangan kita sementara ini kedua ini dulu, nanti untuk tahap selanjutnya kita sudah ada, kasus lain lagi yang akan kita angkat juga",kata dia.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Mapolsek Kalianda. "Pak TP ini sakit karna memang beliau sudah berumur, jadi kondisi kakinya itu agak berat untuk melangkah, jadi kalau ditahan di Polres, misalnya, karena Polres itu kan penahanannya di atas lantai 3, kasian juga secara manusiawi,", jelas dia. (*)

Laporan: Endri

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos