Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun

img
Suasana sidang vonis kasus penusukan terhadap almarhum Syekh Ali Jaber di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Alpin Andrian (24) pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1-4-2021). 

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi mengatakan, terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

Namun, Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Dadi. 

Dadi melanjutkan, vonis terhadap terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, lantaran adanya permohonan maaf dari almarhum Syekh Ali Jaber.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1-4-2021).

"Hal yang meringankan terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," ungkap Dadi dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut. 

Selain itu, Dadi menerangkan putusan empat tahun tersebut akumulasi dari pasal berlapis 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1. 

"Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat maka putusan menjadi empat tahun," bebernya.

Sebelumnya terdakwa Alpin telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho. Tuntutan tersebut karena dianggap melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Atas putusan yang jauh dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ungkap JPU Benny. 

Senada dengan JPU, Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah juga menyatakan pikir-pikir. Namun demikian Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tuturnya.

Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan yang mana Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos