Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Bekuk Ayah dan Anak Jadi Perantara Bandar

img
Sejumlah tersangka kasus narkoba digelandang ke Mapolres Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Upaya penyelidikan dan pengembangan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanggamus menunjukkan hasil signifikan.

Dalam pengungkapan, Sabtu (3-4-2021), personel Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus menangkap delapan tersangka di Kecamatan Pulaupanggung, Airnaningan dan Sumberejo.

Bahkan, dari delapan tersangka itu tiga orang merupakan jaringan pengedar narkoba yakni Riki Hernando (29) warga Pekon/Desa Gunungmeraksa, Pulaupanggung, Sidik Pramono (48), Riko Fernando (21) warga Pekon Wayharong, Airnaningan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi peredaran gelap Narkotika di Dusun Talangtebat Pekon Tekad, yang dilakukan oleh tersangka Riki Fernando.

"Berdasarkan penyelidikan dan penggerebekan pertama diamankan Riki Fernando dan Riko Hernando saat berada di gubuk tersebut," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Minggu (4-4).

Modus operandi tersangka melayani penjualan narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga beraliran listrik juga disediakan senapan angin sebagai upaya perlawanan jika ada penggerebekan.

"Tindakan mereka bertujuan agar petugas kesulitan saat melakukan penangkapan, beruntung petugas sudah mengantisipasinya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Dikatakan Kasat, berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka ditugaskan oleh seorang bandar yang telah diketahui identitasnya sebagai pengambil barang haram tersebut di wilayah Pugung dan mengantarkan kepada pemesan bersama seorang lainnya yakni Sidik Purnomo yang merupakan ayah dari Riko Hernando. Mereka bersama Riki Hernando merupakan kaki tangan dari seorang bandar yang telah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap pada dua tempat berbeda yakni Riki Hernando dan Riko Fernando ditangkap di gubuk perkebunan kopi Dusun Talangtekad Kecamatan Pulaupanggung milik bandar yang saat ini dalam pencarian orang (DPO).

Penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang barang bukti 21 klip berisi sabu dengan berat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin berjenis gejlug dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Lalu dari Sidik Purnomo yang ditangkap saat berada di rumahnya Pekon Wayharong, petugas juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, tiga korek api gas tanpa tutup kepala dan tiga skop terbuat dari sedotan plastik.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah menjual sabu kepada lima pengguna di wilayah Kecamatan Airnaningan dan Sumberejo sehingga dilakukan penggerebekan di tiga wilayah tersebut.

Tahap awal petugas berhasil menangkap Adi Saputra (32) warga Pekon Waspada, Air Naningan dengan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram hasil pembelian kepada tersangka Riki Hernando.

Selanjutnya, petugas kembali menangkap Riyadi (27) warga Pekon Tekad, Pulau Panggung dan Aprizal (36) dengan barang bukti plastik klip bekas pakai sabu dan alat penyalahgunaan sabu yang dibeli dari tersangka Riki Hernando.

Tak berhenti, petugas kembali menangkap Antoni Saputra (40) warga Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo dengan barang bukti plastik klip berisi 0,19 gram sabu yang diletakan dalam bungkus rokok. Sabu tersebut dibelinya dari tersangka Sidik Purnomo.

Terakhir, petugas menangkap Sunardiyanto alias Kanek (42) warga Pekon Sumberejo, resedivis kasus serupa pada Januari 2018.

Dari tersangka Sunardiyanto, petugas mendapatkan barang bukti pipa kaca bekas pakai dan sedotan plastik dengan sabu yang dibelinya dari tersangka Riko Fernando.

Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun.(**)

Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan





Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos