Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lamtim Divonis 15 Bulan

img
Dua terdakwa Dadan Darmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia mendengarkan putusan hakim di PN Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa korupsi pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur divonis 15 bulan penjara.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5-4-2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," tutur Efiyanto.

Dadan Darmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan randis tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunkan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu berdasarkan pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Senada dengan terdakwa Dadan, Aditya Karjanto terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang.

Direktur PT Topcars Indonesia itu divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," kata Efiyanto.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suherni terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim ketua Siti Insirah menyampaikan jika berkas putusan terhadap terdakwa Suherni belum selesai.

"Karena kami berkas putusannya belum selesai maka diundur Senin pekan depan (Senin, 12-4). Sidang ditutup," kata Siti Insirah. 

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016.

"Yakni berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000," ujar Saragih.

Dikatakan Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000," tuturnya.

Dia melanjutkan, dalam melakukan pelelangan pengadaan Randis Lamtim tahun 2016 terdakwa membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang.

"Terdakwa melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari Showroom Lakeside Auto, namun saat pembuktian Lakaside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal," sebutnya.

Setelah gagal, lanjut JPU, terdakwa diminta Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lamtim Senen Mustakim untuk berkoordinasi dengan saksi Suna WIBAWA  dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang pernah melakukan pengadaan Kendaraan Operasional.

"Dalam pertemuan dengan saksi Suma di Kantin Pertiwi Pahoman Kota Bandar Lampung, dan didapatkan keterangan bahwa yang menjadi pemenang Randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia," ujar JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa kemudian meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak personnya.

"Setelah mendapatkannya, terdakwa memerintahkan terdakwa Dadan Darmansyah selaku Pokja untuk uplaod PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan Randis yang kedua," imbuhnya.

JPU mengatakan dalam pelelangan kedua terdakwa meminta terdakwa Dadan agar pelelangan kedua jangan sampai gagal.

"Dan meminta serta mengarahkan bahwa perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia," sebutnya.

Sementara JPU Azahra mengatakan setelah mendapat tawaran dari terdakwa Suheri PT Topcars Indonesia mengikuti pelelangan pengadaan Randis Lampung Timur.

"Dalam pelelangan PT Topcars sebagai showroom mobil, dan tidak memiliki Surat Dukungan Ketersediaan Barang dari Distributor dan bukan Agen Tunggal Pemegang Merek," sebutnya.

"Sehingga tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang Kendaraan Operasional Dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2016 berupa Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016," imbuhnya.

JPU menambahkan, PT Topcars Indonesia milik terdakwa Aditya Karjanto awalnya menganggarkan pengadaan sebesar Rp2.606.460.000 namun proses negosiasi harga didapatkan harga Rp2.604.700.000.

"Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TOYOTA LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016, dengan membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," beber JPU.

JPU menerangkan, terdakwa memesan NEW TOYOTA LAND CRUISER PRADO 2.7 A/T 6 Sped, Type TX-L Audioless, Tahun 2016 Warna Hitam dengan Harga Rp1.050.000.000 dan TOYOTA HARRIER Premium Leather 2.0, Warna Hitam  dengan Harga Rp870.000.000.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp686.911.670," tandasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos