Penetapan Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Terhambat Audit BPK

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. lr. Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono tahun 2018 senilai Rp147 miliar.

Pasalnya, perkara yang telah disidik oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung itu terkendala beberapa faktor. Salah satunya, lamanya hasil audit kerugian negara oleh BPK RI. 

"Perhitungan kerugian ini yang sangat lama. Bukan hanya bisa berbulan, tapi bahkan bersemester," ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Senin (5-4-2021).

Mestron mengaku tidak mengetahui hal apa yang menjadi kendala instansi keuangan negara tersebut dalam proses penghitungan kerugian negara. 

Selain audit BPK, kata beberapa faktor lainnya yang menyebabkan Polda Lampung belum bisa menetapkan para tersangka, seperti hasil laboratorium untuk uji sampel aspal, ahli pidana dan ahli lainnya.

"Kalau di penyidik, paling terhambat masalah pengumpulan data/dokumen, itupun karena selain banyak juga harus diurut satu-persatu," paparnya.l

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, Polda sudah menentukan lebih dari tiga orang tersangka yang terdiri dari pihak kontraktor, maupun pihak pelaksana jalan nasional. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai 40 persen dari anggaran.

Dalam perkara korupsi, konstruksinya terdiri dari unsur penerima suap dan pemberi. Penerima suap biasanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Mestron mengaku belum bisa memaparkan secara spesifik sebelum adanya hasil audit.

"Kalau tiba waktunya pasti akan dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dikabarkan melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengaspalan, PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan By Pass Soekarno Hatta,  Way Laga Panjang, pada 26 maret 2021.

Informasi yang dihimpun, ada beberapa titik yang diberi garis polisi. Dua diantaranya ruang petinggi di kantor tersebut, satu ruang adminstrasi, satu alat mixing aspal, dan satu garis polisi di puluhan drum berisi aspal.

Dokumen yang dimuat dalam tiga koper, satu CPU, dan setumpuk dokumen, serta sampel aspal dari perusahaan turut dibawa oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penyegelan yang dilakukan terkait perkaraa dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Preservasi Rekonstruksi Jalan lr. Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono , tahun anggaran 2018 dengan nominal Rp147 miliar, yang telah naik ke tingakat penyidikan. Aparat juga masih menunggu hasil lab Politeknik Negeri Bandung terkait kualitas aspal yang digunakan.

Aparat saat ini juga tengah menunggu audit BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara dari dugaan korupsi pengerjaan jalan nasional, yang dikerjakan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos