Perusak Kolong Flyover MBK Bisa Dipidana

img
Koordinator Presidium KPKAD Bandarlampung Gindha Anshori.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perusak kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampung terancam pidana.

Kerusakan dimaksud dengan mematok dan membongkar sebagian median jalan untuk dijadikan lahan parkir Ladyfame .

Hal itu dikatakan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Selasa (6-4-2021).

Menurut dia, median jalan di bawah flyover merupakan aset daerah yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandarlampung.

Sehingga, setiap ada pemanfaatan lahan maupun ubah fungsi (perusakan) media jalan harus seizin pemkot setempat.

Baca juga: Klaim Kantongi Izin, Ladyfame Ubah Fungsi Kolong Flyover

"Pertanyaannya, apakah perusakan median jalan di lokasi tersebut sudah mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum? Jika belum, maka pelakunya terancam pidana. Karena telah merusak aset daerah," tegas Gindha kepada harianmomentum.com.

Meski patoknya sudah dicabut dan diperbaiki, namun menurut Gindha, hal itu tidak menghilangkan unsur perusakannya.

Baca juga: Akhirnya, Lahan Parkir Ladyfame di Kolong Flyover Dibongkar

Terlebih, pembangunan kolong flyover tersebut bersumber dari APBD Bandarlampung dan sesuai dengan perencanaannya.

"Pembangunan itu kan sesuai dengan perencanaannya. Tapi kemudian diubah fungsinya, itu merusak namanya. Walaupun sudah diperbaiki tidak menghilangkan unsur perusakannya," sebutnya.


Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan kolong flyover.

Sehingga, hal tersebut bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Pemkot jangan diam saja. Pelaku perusakannya harus ditindak tegas. Agar jadi pelajaran juga buat yang lain," pintanya.

Dia menilai, tindakan itu berbanding terbalik dengan kebijakan Pemkot yang ingin mempercantik kolong flyover dengan dicat.

"Percuma dipercantik kalau dijadikan tempat parkir. Bahkan diubah fungsinya, ini jelas berbanding terbalik dengan semangat Pemkot," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kolong flyover MBK di Jalan ZA Pagar Alam Bandarlampung mulai berubah fungsi.

Pantauan harianmomentum.com, Selasa (30-3-2021), lahan itu digunakan untuk parkir sepeda motor para pengunjung Toko Ladyfame.

Bahkan, kolong flyover itu dipasangi pembatas berupa patok dan hanya diberikan celah untuk akses kendaraan.

Salah satu juru parkir mengatakan, alih fungsi telah berlangsung sekitar lima hari. Lokasi itu hanya untuk parkir motor karyawan dan pengunjung ladyfame. Sedangkan untuk parkir mobil, tetap berada di halaman Toko Ladyfame.

"Di sini (kolong flyover, red) bukan hanya parkir pengunjung. Karyawan juga parkir motornya disini," kata juru parkir yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Menurut dia, kolong flyover dialihfungsikan itu agar tempat parkir di halaman Ladyfame tidak penuh.

Meski demikian, dia tidak dapat menyebutkan apakah hal itu efektif guna mengurangi kemacetan yang selalu terjadi di daerah tersebut.

"Kalau untuk mengurangi kemacetan, saya juga kurang tau. Tapi yang jelas agar lahan parkir tidak penuh makanya direlokasi kesini," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos