MOMENTUM,
Bandarlampung--Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB)
menunggu-nunggu kapan sidang putusan digelar oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akhirnya
kini DKPP mengumumkan jadwal sidang dalam perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 tersebut. Sidang
dengan teradu ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung itu akan digelar pada Rabu (6-4-2021).
Ketua
KRLUPB Rakhmat Husein berharap DKPP mengeluarkan putusan yang adil.
“Putusan yang adil yaitu memecat ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung dari posisi mereka sebagai komisioner, meski banyak pihak mensinyalir bahwa komisioner Bawaslu Lampung juga dikenal dekat dengan kekuasaan,” kata Husein saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui pesan whatsapp, Selasa (5-4).
Baca juga: Jelang Putusan DKPP, Bawaslu Lampung Banyak Berdoa dan Berselawat
Sebelumnya
Husein mengatakan, bukan saja KRLUPB, tapi publik Bandarlampung banyak yang
mempertanyakan kapan keputusan DKPP terhadap perkara dengan teradu Bawaslu
Lampung akan diputuskan.
“Sudah
cukup lama perkara ini bergulir, sejak Januari 2021, ketika pertama kali KRLUPB
melaporkan Bawaslu Lampung ke DKPP dengan dugaan mereka telah banyak melakukan
pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara,” ucapnya.
DKPP
pun sudah selesai menggelar sidang pemeriksaan dan kini tinggal menunggu putusan.
“Entah alasan apa, namun hingga April 2021 belum juga ada kesimpulan,” ucapnya.
Husein
juga mengatakan, banyak pihak lantas jadi cemas dengan DKPP, sesungguhnya
mampukah DKPP memberikan putusan yang adil bagi masyarakat Bandarlampung?
“Publik
tentu masih ingat, bagaimana kegaduhan level nasional yang muncul paska putusan
ugal-ugalan Bawaslu yang mendiskualifikasi Eva - Deddy sebagai pemenang
Pilwakot Bandarlampung,” tuturnya.
Namun
Husein bersyukur, keputusan Bawaslu tersebut akhirnya dianulir oleh Mahkamah
Agung setelah sebelumnya putusan kontroversial Bawaslu ini menjadi topik hangat
di DPR RI dan Mendagri.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum