Alih Fungsi Kolong Flyover MBK Tanpa Izin Dinas PU

img
Kolong flyover MBK yang sempat dijadikan lahan parkir bagi pengunjung Toko Ladyfame, di jalan ZA Pagar Alam.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung memastikan tidak permah menerima izin untuk alih fungsi kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam.

Alih fungsi yang dimaksud berupa pematokan dan pembongkaran median jalan di kolong flyover untuk lahan parkir pengunjung Toko Ladyfame.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (7-4-2021).

Bahkan, menurut Iwan, Dinas PU tidak mengetahui adanya pematokan dan pembongkaran median jalan di kolong flyover tersebut.

"Izinnya tidak ada yang masuk ke kantor. Saya juga tidak tahu (pemasangan patok pembatas parkir)," kata Iwan.

Baca juga: Perusak Kolong Flyover MBK Bisa Dipidana

Dia menerangkan, DPU memiliki kewenangan membangun serta memelihara flyover di Kota Bandarlampung. "Jadi, misalnya kalau ada flyover yang rusak, kita perbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Pengelola Toko Ladyfame Yulia Purba Sari mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan setempat.

Izin yang dimaksud pemanfaatan kolong jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton (MBK) untuk dijadikan lahan parkir kendaraan.

Sehingga Ladyfame pun mengubah fungsi kolong flyover tersebut dengan memasang pembatas berupa patok untuk lahan parkir pengunjung tokonya.

"Ini salah satu unsur untuk melakukan poin kedua di surat izin," kata Yulia saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Baca juga: Jadi Lahan Parkir Ladyfame, DPRD: Fasilitas Umum Bukan untuk Kepentingan Usaha

Padahal dalam surat tertanggal 1 Maret dari Dishub itu, tidak disebutkan boleh mengubah fungsi kolong flyover.

Ladyfame hanya diminta bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan lahan parkir. Sedangkan untuk pembongkaran median jalan guna dijadikan akses masuk motor pengunjung toko, dia mengaku tidak melakukannya.

Baca juga: Klaim Kantongi Izin, Ladyfame Ubah Fungsi Kolong Flyover

"Ini sudah ada satu atau dua tahun lalu. Sejak menjadi titik tunggu gojek. Bukan dibuat sejak surat izin diberikan. Itu di luar sepengetahuan kami," sebutnya.

Sayangnya saat disinggung terkait izin dari Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung untuk mengubah fungsi kolong flyover, Yulia belum menanggapinya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos