Kasus 1 Kg Sabu, Anggota Polisi Divonis Tujuh Tahun

img
Suasana persidangan putusan terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu, Andrianto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8-4-2021).

Oknum perwira pertama bernama Andrianto, 47 tahun, warga Ganjaragung, Metro Barat, tersebut dihukum lantaran terbukti terlibat dalam penyelundupan satu kilogram sabu ke Lampung.

Ketua Majelis Hakim Hastuti menyatakan terdakwa Andrianto bersalah telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukumnan tujuh tahun penjara tersebut, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ujar Hastuti saat membacakan ammar putusan dalam sidang yang digelar secara daring.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Andrianto hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Roosman Yusa menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Andrianto dan penasehat hukumnya sepakat untuk menyatakan pikir-pikir. 

Ketua Majelis Hakim Hastuti menyebutkan sebelum memutuskan perkara terdakwa Andrianto, pihaknya telah melakukan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya. 

Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. 

Hastuti menambahkan, jika terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan selama mengabdi, terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi Polri. 

Sebagai informasi, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan alias Daing (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Adi Kurniawan merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.

Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Hasilnya, Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos