MOMENTUM, Bandarlampung--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Provinsi Lampung menggelar Uji Kompetensi (UKW) ke-23. Acara berlangsung di
aula Swisbel Hotel, Kota Bandarlampung, Jumat (4-9-2021).
Sebelum peserta UKW melaksanakan uji kompetensi, Koordinator
Penguji UKW ke-23 PWI Lampung, Marah Sakti Siregar sempat menyampaikan beberapa
wejangannya.
Menurut dia, ujian yang dihadapi oleh total 54 peserta yang
ikut di UKW angkatan ke-23 adalah rekontruksi dari pekerjaan yang selama ini telah
dilakukan.
Marah Sakti meyakini bahwa semua peserta UKW sudah bekerja
dengan standar di perusahaannya masing-masing.
Kali ini semua peserta UKW akan dilihat standarnya
berdasarkan acuan UKW yang disahkan Dewan Pers pada 2010.
“Setiap mata uji nilai minimalnya harus 70, biar dinyatakan oleh
penguji bahwa anda kompeten. Karena satu mata uji saja ada yang 60, itu anda
tidak kompeten, meski nilai anda ada yang 90,” kata Marah Sakti ke para peserta
UKW.
Dia juga memberi wejangan agar peserta tetap tenang dalam
ujian. “Kalaupun anda belum kompeten, toh bukan hari kiamat untuk anda,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa ada tiga hal yang diuji: pengetahuan
(P), kesadaran tentang etika dan hukum (S), dan skill (K) menulis dan menyunting
berita.
“Konsepsi UKW ini sangat demokratis, anda bisa banding kalau
memang merasa tidak terima dengan hasil ujinya, nanti akan ada yang mengeceknya,”
jelasnya.
Total ada 54 peserta UKW ke-23, terbagi atas 12 peserta jenjang
utama, 12 peserta madya, dan 30 peserta muda.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum