MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Timur Irfan Nuranda Jafar mengatakan adanya makelar kasus (markus) korupsi berbandrol Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Irfan Nuranda Jafar saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (14-4-2021).
Irfan mengatakan, oknum markus itu membandrol tarif Rp3 miliar agar terdakwa Hermansyah Hamidi tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi fee proyek Lampung Selatan jilid II.
Irfan mengungkapkan, pada awal September 2020 pernah didatangi terdakwa Hermansyah Hamidi di rumahnya untuk meminta nasihat selaku ketua partai.
"Jadi saya dihubungi sama Slamet orang pekalongan dan Suhadi, beliau menawarkan untuk mengenalkan pak Hermansyah Hamidi, mau enggak dibantu agar bisa tidak jadi tersangka di KPK," ujar Irfan.
Irfan menuturkan, keduanya meyakinkan bisa membantu Hermasyah Hamidi karena mereka memiliki akses ke dalam KPK.
"Dari Pak Slamet itu ada namanya Agung, saya pernah ketemu sekali, tapi saya sadar ini malah menyusahkan gak membantu, maka gak dilanjutkan," tutur Irfan.
"Apa yang dimaksud Oki Agung Prasetiyono?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Mungkin dia, katanya orang BIN," jawab Irfan.
"Termasuk Ikhsan Nurjanah, atas bantuan ini juta pernah ketemu?" tanya ulang JPU Taufiq.
"Iya, jadi awalnya mereka minta Rp3 miliar, tapi akhirnya turun menjadi Rp1 miliar, awalnya kami pikir sebagai pertemanan ada lah sedikit, tapi ternyata ada permintaan besar, maka kami gak sanggup," bebernya.
Irfan menambahkan, melakukan pertemuan dengan Slamet dan Agung di kantor PT Mitra Energi.
"Jadi pak Slamet telpon saya, katanya ada pak Agung saya kesana, lalu saya ngobrol. Kemudian malamnya pak Agung pengen ketemu jadi saya bilang ini barang gak jelas," kata dia.
Irfan juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebutkan jika Hermansyah Hamidi meminta bantuan agar tidak menjadi tersangka sehingga ia menghubungi Slamet dan Agung.
"Gak ada gak benar (saya menghubungi). Gak mungkin kemampuan saya sampai segitu," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil sembilan orang saksi, namun hanya lima orang saksi yang hadir dalam persidangan di PN Tanjungkarang.
Kelima saksi ini yakni Komisaris PT Bumi Lampung Persada atau mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar, lalu Direktur PT Asmi Hidayat atau Wakil Direktur PT Zaza Mandiri Adi Gunawan, Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas Cik Ali Salim.
Kemudian Entis Sutisna Direktur PT Desna Rapih dan Direktur PT Rudi Karya Langgeng atau Direktur PT Menggala Wira Utama Rusi Darianto alias Aseng.
Sementara empat saksi lainnya yang tidak hadir yakni Suhadi, Ikhsan Nurjanah, Bobby Zulhaidir, dan Hengki Widodo alias Engsit.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi Suhadi dan Ikhsan Nurjanah tidak memberi keterangan atas ketidakhadirannya.
"Untuk saksi Bobby Zulhaidir ketinggalan pesawat sehingga minta dijadwalkan ulang, untuk saksi Hengki Widodo alias Engsit dari PT URM tidak hadir lantaran sakit dengan surat keterangan dokter," jelasnya.
Sedangkan kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjalani sidang secara telekonferensi dari Rutan Kelas I Bandarlampung.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum