MOMENTUM, Bandarlampung--Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku seorang kakek berinisial A, 63 tahun, mengaku melakukan secara spontan.
Hal itu terungkap dalam ungkap kasus yang digelar Polsek Kedaton, Bandarlampung, Kamis (15-4-2021).
Tersangka A mengatakan, kejadian berawal saat ia duduk di halaman rumahnya, kemudian korban yang bermain bersama tiga temannya hendak mengambil buah belimbing wulu.
"Karena gak sampe jadi saya gendong dia (korban), terus saya spontan aja pegang (kemaluannya)," ujar tersangka A yang mengaku dua kali melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun tersebut.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bertanggal 12 April 2021.
Rony menyebutkan, pencabulan pertama dilakukan di belakang masjid daerah Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Lalu yang kedua di rumah pelaku.
Rony mengungkapkan, ada dugaan pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban anak, namun ada beberapa anak lainnya yang diduga pernah dicabuli oleh pelaku.
"Sementara ada dugaan korban lain yaitu sekitar tiga korban lain. Kami masih dalami, apa memang betul atau bagaimana. Kita tunggu proses selanjutnya karena korban lainnya ini belum ada yang bersedia untuk memberikan keterangan kepada kami," ungkap Rony.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju dan celana pendek milik korban.
Modus yang digunakan pelaku, kata Rony, yakni saat korban sedang bermain bersama temannya, pelaku memanggil korban kemudian mengajak korban ke rumah pelaku. Pelakukan kemudian melakukan pencabulan menggunan jari tangan.
"Setelah itu pelaku berbicara kepada korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa," tutur Rony. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum