MOMENTUM, Blambanganumpu--Satresnarkoba Polres Waykanan kembali menindak kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi menangkap tiga tersangka pelaku, di dua tempat berbeda.
Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi itu: AR (28 tahuh) dan AZ. Keduanya ditangkap di Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambanganumpu. Satu tersangka lagi berinisial TH (38 tahun) yang ditangkap di Kampung Gunungsangkaran.
"Ketiga tersangka, kita tangkap Jumat malam (16 April 2021) berdasarkan tindak lanjut, informasi warga yang menyebut ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Karangumpu," kata Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu.Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres AKBP.Binsar Manurung, Senin (19-4-2021).
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet warna coklat di dalam kantong celana tersangka AR.
Kepada polisi, tersangka AR dan AZ mengatakan, narkotika jenis sabu itu didapat dari tersangka TH. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus,dan berhasil menangkap tersangka TH (38) warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu.
Dari tersangka TH, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur di ruang tengah rumah tersangka.
"Barang bukti yang kita dapat dari tersangka TH, satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram," ungkap Iptu.Mirga Nurjuanda.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres Waykanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat empat tahun penjara, hingga seumur hidup, bahkan pidana mati. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum