MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memaksimalkan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah guna mencegah atau mengantisipasi terjadinya pungutan liar, Senin (19-4-2021).
Program itu dimotori Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jaksa Fungsional Kejati Lampung Effi Harnidah, Kepala Subseksi Produksi Saran Intelijen Agung Prabudi Jaya Sakti.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, penyuluhan dan penerangan hukum ini dilakukan kepada kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Acara berlangsung secara dinamis dan aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Andrie melalui rilis yang diterima harianmomentum.com.
Andrie menuturkan, adapun edukasi hukum yang disampaikan yakni menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar pada lingkup pelayanan sekolah SD dan SMP.
“Potensi pungli juga ada pada biaya LKS atau lembar kerja siswa atau modul pengayaan, biaya buku sekolah, biaya les dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour,” paparnya.
Jaksa Effi Harnidah menerangkan kegiatan tersebut kepada audien tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah saja melainkan pula dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan komite sekolah, tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja, tetapi mempunyai tanggung jawab lain yaitu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS serta Pengawasan.
“Lalu terkait dengan sumbangan sukarela, apabila dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar dikarenakan bahwasanya sumbangan sukarela tidak terbatas dengan dana dan waktu melainkan dapat berupa jasa dan bentuk lainnya,” ungkap Effi.
Untuk itu lanjutnya, sekolah dapat meminta sumbangan dana sukarela kepada para wali murid yang digunakan untuk pembiayaan guna sarana, prasarana atau operasional sekolah.
"Akan tetapi dalam pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut harus bersifat tidak memaksa, terbuka,dan transparansi,” pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum