Jatanras Polresta Tangkap Pencuri di Natar

img
Tersangka pencurian digelandang petugas ke Mapolresta Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada Minggu (11-4-2021).

Pelaku bernama Tantowi (36) warga Tanjungsari, itu ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah.

"Jadi tersangka ini sebelumnya lebih dulu melakukan pelarian diri ke wilayah Serang, Pekanbaru dan Jambi selama delapan bulan," ujar Valdo, Selasa (20-4-2021).

Valdo menuturkan, tersangka bekerja sebagai pembantu di rumah tangga korban bernama Yetty Herlisa sejak tahun 2007.

Dia melanjutkan, selama bekerja Tantowi juga pernah melihat di dalam kamar korban banyak menyimpan perhiasan emas.

"Jadi tersangka ini mencuri perhiasan emas di dalam lemari kamar korban dengan cara masuk ke kamar melalui jendela yang sudah dibobol menggunakan alat berupa pacul dan membongkar lemari," kata Valdo. 

Menurutnya, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas sebanyak 31 item berupa kalung, gelang, cincin dan liontin dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Valdo mengungkapkan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu alat berupa pacul, bukti kepemilikan perhiasan emas dan 1 buah dompet tempat perhiasan emas.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara," tutur Valdo.

Sementara tersangka Tantowi mengaku melancarkan aksi perbuatannya pada malam Natal 25 Desember 2019 saat majikan atau pemilik rumah tengah berlibur ke Bali. 

Alasannya, pelaku merasa sakit hati lantaran pernah meminjam uang pada sang majikan sebesar Rp3 juta, namun hanya diberi Rp300 ribu.

"Ya, saya kecewa sudah kerja lama, tapi waktu dapat musibah, dia gak bisa nolong," tambahnya.

Ditanya soal uang hasil penjualan barang curian, tersangka mengaku telah menghabiskannya untuk bergaya hidup mewah dengan berfoya-foya.

"Semuanya saya habisin sendiri untuk karaoke dan ke panti pijat," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, selaku korban, Yetty merasa bersyukur atas tertangkapnya pelaku pencurian di rumahnya tersebut. Alasannya, kasus itu sudah lama, bahkan terhitung lebih dari satu tahun.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandarlampung, ini jadi bukti bahwa kepolisian merupakan pengayom masyarakat. Saya pikir laporan saya sudah tidak ditindaklanjuti, ternyata tetap diselidiki," ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos