Tekab Metro Ringkus Tersangka Pengeroyokan

img
Dua tersangka pengeroyokan usai ditangkap Tekab 308 Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Metro meringkus dua tersangka pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Desa Talangbatu, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah korban melapor pada pihak kepolisian usai peristiwa yang dialaminya.

"Pelapor atau korban bernama Febrian, warga Talangbatu. Kedua tersangka berinisial DM dan DO, keduanya warga Karangrejo Metro Utara," kata Kasat mewakili Kapolres AKBP Retno Prihawati pada Harianmomentum.com, Rabu (21-4-2021).

Dijelaskan Kasat, pada Minggu 11 April 2021, saat korban melintas di jalan Dewi Sartika Kecamatan Metro Utara, terjadi salah paham dengan kedua tersangka. Kemudian tersangka mendatangi kontrakan korban lalu tersangka dengan beberapa temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengakibatkan korban luka-luka.

"Penyebabnya karena salah paham saat berpas-pasan di jalan. Lalu pelaku menemui korban bersama rekannya dan melakukan pengeroyokan," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, Kasat menambahkan, korban melapor ke pihak kepolisian.

"Kami amankan barang bukti berupaya dua helai baju korban yang terdapat bercak darah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kasat, kedua tersangka diamankan di Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos