Kejati Tetapkan Eks Dirut PT LJU Jadi Tersangka Korupsi

img
Ungkap perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT LJU.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks atau mantan Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Jasa Utama sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

"Dua orang yakni mantan direktur utama PT LJU berinisial AJU dan AJY merupakan rekanan yang melakukan kerjasama dengan BUMD tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Heffinur, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (21-4-2021). 

Menurut dia, dua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT LJU tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Heffinur mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan diketahui bahwa selama kurun waktu tersebut, PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar yang dibayarkan secara bertahap.

"Penyertaan modal PT LJU itu dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung," ujar Heffinur.

Namun, lanjut Heffinur, dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tersebut PT LJU tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

Diduga hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Perbuatan tersebut, kata Heffinur, bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

"Sehingga perkara ini menimbulkan potensi Kerugian Keuangan negara sekitar Rp3 miliar," kata dia.

Dalam perkara itu, penyidik pidana khusus Kejati Lampung telah memeriksa 25 orang saksi yang mana enam orang diantaranya berstatus sebagai ASN.

Namun Kajati Heffinur tidak dapat merinci terkait siapa saja saksi yang telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos