MOMENTUM, Bandarlampung-- Deni Indrawan (35), warga Kota Bandarlampung dipastikan bakal berlebaran di balik jeruji besi, tahun ini.
Sebab, dia ditangkap pihak berwajib karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 4,1 kilogram, Jumat (23-4) lalu, di Jalan Sultanagung, Labuhanratu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan tersangka Deni diduga sebagai kurir ganja jaringan Aceh.
"Ya benar, kami amankan seorang kurir narkoba jenis daun ganja pada Jumat (23-4) sore lalu," ujar Radius, Selasa (27-4-2021).
Radius menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal subdit II terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di jalan Sultanagung, Kota Sepang.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 menyamar dan bertransaksi di jalan tersebut, kemudian didapati tersangka sedang membawa 4 bungkus besar ganja dibungkus lakban dan satu bungkus kecil pakai kertas," kata Radius.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
Radius melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.
"Barang itu (ganja) dari Aceh dan mau dikirim ke Pulau Jawa, tapi bisa kita gagalkan. Kalau pengakuan tersangka (Deni), barang itu milik R yang saat ini DPO," pungkasnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum