Soal Calo ASN, Polresta Bakal Panggil Oknum Honorer

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung bakal memanggil oknum honorer yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

"Kami akan panggil terlapor M, karena saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti terkait adanya laporan dugaan penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Selasa (27-4-2021).

Resky menuturkan, dalam perkara itu korban Ainun Meilan Sari (24) ditipu seorang oknum yang mengaku dapat menjadi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah terima laporan hari Sabtu (24-4),  kemudian kita sedang memproses, saat ini kita akan mengundang dan mengklarifikasi memastikan apakah yang terjadi termasuk unsur tindak pidana," ujar Resky.

Resky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas laporan korban tersebut jika semua buktinya lengkap.

"Sudah merencanakan penyelidikan, nanti ada beberapa yang akan kami panggil," kata dia. 

Resky melanjutkan, dugaan awal dari laporan tersebut sesuai dengan laporan korban yaitu dijanjikan untuk masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia berharap masyarakat untuk mewaspadai modus yang dapat menjanjikan menjadi ASN. Menurut Resky, untuk menjadi seorang ASN harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

"Jalurnya sudah ada, kalau memang berniat menjadi ASN ikuti seleksi yang dibuka resmi pemerintah pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, AMS (24) warga Lampung Tengah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan korban sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Akibat penipuan ini wanita tersebut menderita kerugian Rp95 juta lantaran dijanjikan oleh seseorang berinisial MS bisa menjadi PNS atau Pegawai Perjanjian Kontrak Kerja di lingkungan Kota Bandarlampung tahun 2020.

Atas kejadian tersebut, AMS melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung 24 april 2021.

"Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan. Saya awalnya diminta Rp350 juta,  tapi baru saya kasih Rp95 juta," ujar AMS di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (24-4-2021).(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos