Harianmomentum--Sejumlah
kalangan meragukan keberanian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov)
sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis
elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan
sejak kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu ditangani, tidak ada
keraguan untuk menetapkan status tersangka seseorang.
"Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Setya Novanto) akan tetap jadi
tersangka," kata Basaria dikutif RMOL.co, Jumat (24/3).
Ia meminta masyarakat untuk bersabar, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi
tersangka perlu waktu karena harus didasari fakta dan bukti-bukti yang cukup.
"Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras untuk
melakukan telaahan dan menemukan bukti-bukti petunjuk lainnya," ujarnya.
Setya Novanto turut disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan
e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua
mantan pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri ini didakwa melakukan
korupsi bersama-sama dengan pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto dan Drajat Wisnu
Setiawan.
Dalam dakwaan disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang
sejumlah Rp 574 miliar yang diduga dari hasil korupsi e-KTP. Dari kasus
tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.(Red)
Editor: Momentum