KPK Bantah Ragu Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka

img
Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto: Google

Harianmomentum--Sejumlah kalangan meragukan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai  tersangka  dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan sejak kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu ditangani, tidak ada keraguan untuk menetapkan status tersangka seseorang. 


"Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Setya Novanto) akan tetap jadi tersangka," kata Basaria dikutif RMOL.co, Jumat (24/3).


Ia meminta masyarakat untuk bersabar, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu waktu karena harus didasari fakta dan bukti-bukti yang cukup.

"Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras untuk melakukan telaahan dan menemukan bukti-bukti petunjuk lainnya," ujarnya.

Setya Novanto turut disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


Kedua mantan pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri ini didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setiawan.

Dalam dakwaan disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang sejumlah Rp 574 miliar yang diduga dari hasil korupsi e-KTP. Dari kasus tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.(Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos