MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Polda Lampung resmi menangani perkara pembunuhan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung.
Hal itu berdasarkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan Suaidi Maulana (50) ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (4-5-2021).
Pelaku Adi Septian (29) juga telah ditangkap personel Polda Lampung dan Satreskrim Polres Sidoarjo pada Jumat (30-4) lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Polda Ringkus Pembunuh Pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo di Jatim
Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan Polisi: LP / B-94/ III/ 2021/ LPG / Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021.
"Iya sudah resmi dilimpahkan, jadi penyidikannya di Polda sekarang," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.
Baca Juga: Merasa Diremehkan, Tersangka Nekat Habisi Pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo
Resky menuturkan, dari pemeriksaan awal Polresta Bandarlampung diketahui korban sempat meminta pelaku datang ke ruang laundry RSUD A Dadi Tjokrodipo pada malam sebelum kejadian.
Saat itu, kata Resky, pelaku sempat memijat korban. Diduga ada isi HP korban yang tidak disukai pelaku, sehingga keduanya terlibat cek-cok.
"Usai cek cok, pelaku kemudian menganiaya korban," kata Resky.
Saat disinggung apakah ada pelaku lain yang terlibat, Resky menyebutkan untuk sementara belum mengarah pada hal tersebut.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum