MOMENTUM, Waykanan--Tercatat ada 322.643 pemilih di Kabupaten
Waykanan. Hal itu berdasarkan rapat kordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan (PDPB) periode April.
Rakor internal tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Waykanan di Aula Nuwa Demokrasi Selasa (4-5-2021).
Rakor didasari Surat Edaarah (SE) KPU RI nomor 132 dan SE 366 yang mengamanatkan jajarannya di kabupaten/kota untuk secara rutin melaksanakan rapat kordinasi. Untuk rakor yang melibatkan eksternal dilaksanakan tiga bulan sekali.
Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan
bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan rakor data pemilih berkelanjutan dalam
rangka terus memperbaharui data pemilih dalam Sidalih.
Refki berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan dan
masukan apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan, baik perubahan
status perpindahan domisili maupun TMS akibat pindah atau meninggal dunia.
“Masyarakat dapat menghubungi helpdesk Sidalih KPU Waykanan
maupun melalui inbox media sosial resmi KPU Waykanan,” kata dia.
Pihaknya menjamin kerahasiaan data pemilih untuk tidak disalahgunakan berbagai pihak.
Ditambahkan oleh Ketua Divisi Data I Gede Klipz
Darmaja bahwa dalam rangka tindaklanjut SE 366 ini, KPU Waykanan terus berkoordinasi
dengan berbagai pihak, mulai Dinas Dukcapil, Bawaslu, Polri, atau TNI.
KPU setempat juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas PMK
terkait data pemilih Pilkakam.
“Untuk periode April 2021, data pemilih berkelanjutan Waykanan
tercatat 322.643 dengan 56 pemilih baru dan 51 pemilih TMS,” jelas I Gede.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum