Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polres Pesawaran

img
Pelaku penyalahguna narkotika setelah ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pesawaran./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Dua terduga penyalahguna narkotika dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (5-5-2021).

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka adalah AS (18) warga Desa Gebang Kecamatan Telukpandan.

"Pelaku AS diamankan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (4-5-2021), sekira pukul 19:00 wib," terangnya.

Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering membeli narkoba di wilayah Bandarlampung menuju wilayah Pesawaran.

"Setelah melakukan penyergapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,16 gram, Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Terpisah, tim Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan RM (15) warga Kecamatan Negerikaton yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 0,15 gram," jelasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," pungkasnya.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos