Polresta Periksa Dua Saksi Penipuan Masuk ASN

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan M, oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, masih terus meminta keterangan beberapa saksi lainnya.

“Untuk saat ini kasusnya masih dalam tahapan klarifikasi saksi. Sementara sudah dua orang yang kita mintai keterangan dan masih ada beberapa saksi lain yang akan diminta keterangan,” ujar Resky, Rabu (5-5-2021). 

Resky menuturkan, M diduga sempat mencatut nama salah satu pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung berinisial BY.

Terkait hal tersebut, kata Resky, masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Menurut Resky, pihaknya masih akan terus memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan, untuk selanjutnya melakukan gelar perkara. 

“Kita masih mengumpulkan semua (keterangan, saksi) kemudian nanti baru kita ambil kesimpulan apakah benar terjadi tindak pidana tersebut atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung masih mengumpulkan bukti terkait adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor berinisial M.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya akan memanggil oknum tenaga honorer di ruang lingkup dinas kota Bandarlampung ke Mapolresta yang dilaporkan atas dugaan penipuan.

Resky menuturkan, dalam perkara ini korban Ainun Meilan Sari (24) ditipu seorang oknum yang mengaku dapat menjadi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah terima laporan hari Sabtu (24-4),  kemudian kita sedang memproses, saat ini kita akan mengundang dan mengklarifikasi memastikan apakah yang terjadi termasuk unsur tindak pidana," ujar Resky ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (27-4-2021).

Resky mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti yang kemudian akan dilakukan gelar perkara atas laporan korban tersebut.

"Sudah merencanakan penyelidikan, nanti ada beberapa yang akan kami panggil," kata dia. 

Resky melanjutkan, dugaan awal dari laporan tersebut sesuai dengan laporan korban yaitu dijanjikan untuk masuk honorer PPPK.

Selanjutnya Resky berharap masyarakat untuk mewaspadai modus yang dapat menjanjikan menjadi ASN. Menurut Resky, untuk menjadi seorang ASN harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

"Jalurnya sudah ada, kalau memang berniat menjadi ASN ikuti seleksi yang dibuka resmi pemerintah pusat," ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos