MOMENTUM, Bandarlampung--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung meminta agar penegak hukum menindak tegas oknum yang mengintimidasi jurnalis Metro TV Lampung, Yehezkiel Ngantung, saat melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian mengecam keras tindakan menghalangi tugas jurnalis di lapangan. Untuk itu, PWI Lampung Barat harus mengawal laporan ke Polres setempat.
Baca Juga: Dikejar-kejar dan Diancam Pisau, Wartawan Metro TV Ngadu ke Polres Lambar
"Ini jelas diatur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menghalangi tugas jurnalis. Kemudian di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Ia melanjutkan, jika korban tercatat sebagai anggota PWI akan mendapatkan pendampingan hukum. Namun, jika tidak terdaftar hanya sekadar mengawal kasus tersebut. "PWI akan lebih melakukan pembinaan kepada anggotanya," kata Supriyadi.(**)
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum