Polda Periksa Kasus Dugaan Mesum Oknum Legislator Pesawaran

img
ME (54) pria yang dilaporkan berzina dengan legislator Kabupaten Pesawaran itu langsung menuju ruang Reknata Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, oknum pria berinisial ME (54) mendatangi Mapolda Lampung, Rabu (5-5-2021) sekira pukul 11.00 WIB.

ME (54) pria yang dilaporkan berzina dengan legislator Kabupaten Pesawaran itu langsung menuju ruang Reknata Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

ME yang mengenakan kemeja bergaris coklat bertopi hadir di Polda Lampung dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Saat ditanya terkait kedatangannya ke Polda Lampung, ME enggan berkomentar banyak.

"Tanyakan saja ke Pak Polisinya. Tadi itu cuma ngopi-ngopi aja," ujar ME sambil berlalu menuju Masjid Al Ikhlas Komplek Polda Lampung.

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, penyidik Ditreskrimum juga akan memanggil ES oknum anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi Gerindra untuk diperiksa.

Seorang sumber di kepolisian menyebut, ES dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis (6-5-2021) besok.

Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap ME, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengaku akan mengecek terkait informasi itu terlebih dahulu.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Namun demikian Muslimin tidak membantah terkait jadwal pemanggilan terhadap ES untuk diperiksa penyidik pada Kamis (6-5) besok.

"Iya baru dipanggil besok," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung benarkan adanya laporan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oknum anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pesawaran berinisial ES (58).

Dugaan tersebut sesuai dalam laporan Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang mana pelapor berinisial SA (49) telah melaporkan ES atas perzinahan yang dilakukan ES terhadap suaminya berinisial ME (54), 

Diduga ES dan ME melakukan perzinaan dalam mobil yang parkir di pantai Duta Wisata, Telukbetung, Bandarlampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh SA

"Jadi setelah kami melakukan crosscheck dari sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan pengaduan dari seseorang yang diterima pada Rabu (21-4)," ujar Pandra, Jumat (23-4-2021). 

Pandra menuturkan, atas laporan tersebut pihaknya akan meneruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk dipelajari lebih lanjut

"Intinya laporan tersebut sudah diterima untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Menurut Pandra, saat ini penyidik sedang memproses terkait laporan tersebut apakah terdapat unsur-unsur yang terpenuhi atau tidak. 

"Intinya kita menerima dan ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Yang bisa menentukan atas unsur-unsur ini terpenuhi atau tidaknya nantinya akan terbukti, kami selaku penyidik hanya sifatnya melakukan berdasarkan fakta yang ada, dan penyelidikan sedang berlangsung saat ini," jelas Pandra.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos