MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan operasi pekat Krakatau 2021, Senin (10-5-2021).
Acara yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno itu setidaknya memusnahkan 52,8 kilogram sabu, 13.487 butir pil ekstasi dan 152 kilogram ganja.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai blender. Sedangkan daun ganja kering dibakar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut, jajarannya juga dibantu anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
"Kami juga dibantu BNNP Lampung melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba," ujar Hendro di halaman Mapolda setempat.
Irjen Hendro menuturkan, pihaknya akan memberikan penghargaan terhadap personil Ditresnarkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus.
"Tentunya bagi personil yang baik dan telah berhasil ungkap kasus narkotika akan saya berikan reward," kata Kapolda.
Sebelum dimusnahkan, terhadap ratusan barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji melalui proses pengujian sampel. Enam sampel dari masing masing narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi diambil untuk selanjutnya dilakukan pengujian.
Hasilnya, semua sampel yang dilakukan uji menunjukkan perubahan warna, yang artinya positif mengandung narkotika.
Kapolda menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya kurang lebih satu bulan terakhir.
"Sebelum bulan puasa kami sudah melakukan operasi pekat, sampai bulan puasa terutama (target operasi) narkoba," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, satu dari 17 tersangka tersebut MS (37). Dia diamankan di Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (29-4-2021).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,72 kilogram dan satu bungkus ganja seberat 247,08 gram.
"Dua unit timbangan digital, satu unit alat pres plastik, tiga buah HP, satu unit drone, laptop, serta satu unit sepeda motor," ujar Pandra, kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, MS mengaku menerima 26 paket sabu tersebut dari ZL (DPO) di pinggir jalan Perum Permata Asri, Sabtu (24-4).
Sementara ganja dia dapatkan dari tangan UC (DPO) di sebuah kontrakan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13-4).
Atas perbuatannya, kata Pandra, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum