Kejari Tangkap Koruptor Pembangunan di SMAN 6 Metro

img
Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro, Abdul Mukti ditangkap Kejari Metro./Rio

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 kota setempat, Rabu (19-5-2021).

Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne diwakili Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan pencarian buronan atau DPO atas nama Abdul Mukti dalam perkara tindak pidana korupsi membuahkan hasil.

"Tim intelijen Kejari bersama tim eksekutor tindak pindak khusus berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro," ujarnya, Rabu (19-5-2021).

Rio mengungkapkan, tahun 2013, Disdikbudpora Kota Metro mendapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian Maret 2013, saksi Baroni selaku Direktur PT Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas itu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Unila dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp54.144.066,35," ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan Gunawan menjelaskan kronologis pencarian terdakwa yang kabur. Pada 2016 telah dilakukan penyidikan pada Disdikbudpora Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 dan Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

"Sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in-Absentia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang," ucapnya.

Terpidana Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI dengan nomor : R-166/N.8.12/Dsp.4/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

"Bantuan pencarian DPO Abdul Mukti juga kepada Kapolres Metro dengan nomor : R-166/N.8.12 Dps.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Menindaklanjuti Nota Dinas bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro ke Bidang Intelijen," kata Subhan.

Kasi Pidsus Kejari Metro itu mengungkapkan, setelah rangkaian panjang pencarian, Tim Intelijen menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait pencarian dan pemantauan DPO Abdul Mukti. 

"Kami melakukan pencarian dan pemantauan DPO dirumah yang bersangkutan di perumahan Pondok Kelapa Indah Jalan Kopyor 6 Nomor 24 Jakarta Timur. Pada Jumat, 12 Februari 2021, pada Kamis, 11 Maret 2021, pada Jumat 02 April 2021. Kemudian telah melakukan pemantauan di rumah DPO di Jalan KH Hanafiah nomor 46 RT/RW 029/010 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat," jelasnya.

Dia menambahkan, jaksa mendatangi kediamannya pada Sabtu, 24 April 2021, Senin 10 Mei 2021, Senin 17 Mei 2021. Lalu melakukan pendekatan dengan keluarga DPO yang berada di Kota Metro, adik kandung Abdul Mukti.

"Pihak keluarga memastikan menghadirkan DPO pada Rabu 19 Mei 2021. Selanjutnya dilakukan eksekusi dan hari ini tadi telah kami lakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kota Metro," imbuhnya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos