MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) Syahroni, terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Justice Collaborator (JC) adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syahroni, mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19-5-2021).
"Dalam tindak pidana tertentu. Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama diatur secara jelas mengenai kriteria orang diberikan status sebagai JC," kata Jaksa Taufiq.
Dia menyebutkan, kriteria tersebut adalah bukan pelaku utama serta mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Taufiq melanjutkan, terdakwa juga memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti signifikan serta mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Kemudian, mengembalikan aset aset suatu tindakan pidana.
Taufiq menuturkan, berdasarkan fakta persidangan maka JC yang diajukan terdakwa Syahroni memenuhi syarat untuk dikabulkan. "Terkait penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atas nama terdakwa Syahroni," ucapnya.
Selain itu, kata Taufiq, ada beberapa pertimbangan dalam memberikan tuntutan terhadap Syahroni yakni hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
JPU KPK selanjutnya menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan menyatakan terdakwa Syahroni terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU Taufiq.
Selanjutnya JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp303,6 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," pungkas JPU.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum