Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

img
Pemusnahan barang bukti tindak pidana, di halaman Kantor Kejari Metro

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari 72 kasus tindak pidana. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejari setempat, Kamis (20-5-2021).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari: tindak pidana narkotika sejumlah 61 perkara, dan tindak pidana umum lainnya 11 perkara.

"Barang bukti ini merupakan hasil penanganan tindak pidana sejak Januari 2020 hingga bulan Mei 2021. Barang buktinya berupa: narkotika jenis sabu, ganja serta tembakau gorila," kata Kepala Kejari Metro Virgina Hariztavianne.

Kemudian untuk barang bukti dari tidak pidana umum, antara lain: peralatan elektronik komunikasi, pakaian, kunci leter T serta senjata tajam.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekaligus amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yakni jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.

Sebagai eksekutor, lanjut dia, jaksa tidak hanya melakukan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana. Namun juga menyelesaikan eksekusi secara tuntas terhadap seluruh amar putusan pengadilan. Salah satunya terhadap barang bukti.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, direndam dalam air dan dihancurkan dengan mesin blender.

Ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan Pemkot dan Kapolres Metro AKBP.Retno Prihawati. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos