MOMENTUM, Bandarlampung--Instagram (IG) halo_polda_lampung bukan akun resmi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui surat penertiban akun instagram yang diperoleh harianmomentum.com, Kamis malam (20-5-2021).
Dalam surat tersebut, Polda juga meminta admin akun IG tersebut tidak lagi menggunakan nama Polda Lampung, maupun menyertakan alamat Mapolda Lampung pada akun instagramnya.
Selanjutnya Pandra mengimbau kepada masyarakat yang akan memberikan informasi dapat menghubungi akun resmi Polda yakni instagram @Humas_PoldaLampung, Facebook Humas Polda Lampung dan Twitter HUMASPOLDALPG.
Berdasarkan penelusuran harianmomentum.com, meski telah diperingatkan sejak dikeluarkannya surat Nomor B/85/VIII/HUM.6.1./2020/Bidhumas tanggal 7 Agustus 2020, akun IG halo_polda_lampung hingga Kamis (20-5) masih aktif dengan postingan terakhir pada 12 Mei 2021 lalu.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum