Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Jadi 12 Orang

img
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Kalianda--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Polsek Candipuro. 

"Status penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan dan dari 10 menjadi 12 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (23-5-2021). 

Pandra menyampaikan dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (21-5) kemarin, penyidik menaikan status ke penyidikan serta ada penambahan dua tersangka dari sebelumnya.

Baca Juga: Tetapkan 10 Orang, Polisi Tahan Sembilan Tersangka Perkara Pembakaran Polsek Candipuro

Lanjut Pandra, RH dan MS ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana, namun setelah pemeriksaan dan gelra perkara ulang mereka ditetapkan sebagai salah satu tersangka," kata Pandra.

Dia menyebutkan. terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan. 

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka," pungkas Kombes Zahwani Pandra.(**)

Laporan: Endri

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos