MOMENTUM, Kemiling--Selama kurun waktu setahun, Heri Susanto (30) mengaku sedikitnya telah memperjualbelikan 40 motor bodong (tanpa surat).
Hal itu disampaikan Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, di Bandarlampung, Minggu (23-5-2021).
"Pengakuan tersangka Heri sudah 40 motor yang diperjualbelikan selama setahun," kata Iptu Irwansyah.
Baca Juga: Gerebek Kontrakan, Polsek Kemiling Tangkap Tiga Terduga Penadah
Dia melanjutkan, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka penadah barang curian yang ditangkap pada Sabtu kemarin.
Dalam penggerebekan, Irwanto melanjutkan, petugas juga menyita dua unit sepeda motor serta sejumlah barang seperti uang tunai Rp15 juta, empat handphone, juga beberapa sparepart (onderil) sepeda motor yang diduga hasil kejahatan C3 ( curat, curas dan curanmor).
"Kita juga berhasil mengamankan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduplikat, jadi satu orang memiliki tiga KTP. Lalu sparepart yang diamankan ada dua buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), spion motor, body sepeda motor, tiga botol cat semprot (pilox), dan baut-baut sepeda motor yang disimpan dalam kardus yang ada kamar diduga pelaku," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum