MOMENTUM, Bandarlampung--PT PLN (Persero) UPDK Bandarlampung berkomitmen menerapkan Sistem Anti Penyuapan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menerapkan Tata Kelola Anti Penyuapan di lingkungan PT PLN UPDK Bandarlampung.
Penandatangan komitmen Sistem Anti Penyuapan dilaksanak di ruang rapat Manajemen PLN UPDK Bandarlampung, Rabu (19-5-2021) lalu.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh manajemen sekaligus dilakukan pembuatan video komitmen yang isinya mendukung penerapan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Anti Penyuapan (SMAP).
Erwin Andy Herlambang, Manager PT PLN (Persero) UPDK Bandarlampung, mendukung program Sistem Anti Penyuapan (SMAP) dan telah menyampaikan ke sub unit pelaksana untuk melakukan hal yang sama terutama menajemen harus menjadi contoh program Sistem Anti Penyuapan (SMAP).
Tujuan penandatanganan program Sistem Anti Penyuapan (SMAP) antara lain sebagai dasar penerapan prinsip 4 NO’S yang terdiri dari No Bribery, No kickback, No Gift dan NoLuxurious Hospitality.
Selain itu, manajemen PLN UPDK Bandarlampung juga memastikan terpenuhinya persyaratan kepatuhan peraturan yang relevan dengan anti penyuapan di instansi setempat. Terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia di PLN UPDK Bandarlampung, bahwa seluruh pegawai yang masuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.
Diharapkan dengan penandatanganan komitmen tersebut menjadi dasar untuk terlaksanakanya tata Kelola perusahaan yang baik.(**)
Laporan/Editor: Nurjanah/rilis
Editor: Harian Momentum