MOMENTUM, Bandarlampung--Polres Lampung Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara pengrusakan Polsek Candipuro pada Selasa (18-7-2021) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan sebelumnya melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku EW warga Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21-5).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan terhadap diduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pandra, Senin (24-5-2021).
Pandra menuturkan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya, tersangka EW memiliki peran membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, kata Pandra, tersangka EW dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan.
"Jadi sampai dengan hari ini jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 13 orang," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum