MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menyerahkan dua tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Senin (24-5-2021).
Kedua tersangka itu yakni NS, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2019) dan Manajer Koperasi BMW, GAN diduga melakukan tindak pidana korupsi DAK fisik prasarana berupa pungutan liar yang diterima pihak SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD di daerah itu.
Baca Juga: Kejari Tahan Mantan Kadisdik Tulangbawang
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., Kasi Intel Leonardo Adiguna, S.H., M.H., diserahkan kepada Baladhika S., S.H. M.H. dan Ardi Herlian Syah, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka NS sesuai dengan surat perintah Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021, selama 20 hari sejak 24 Mei hingga 13 Juni 2021.
Sementara, untuk tersangka GAN berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021. Dalam surat itu, penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak 24 Mei hingga 13 Juni 2021.
Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang untuk tahapan persidangan.(**)
Laporan: Abdul Rahman
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum