Polda Tembak Mati Gembong Curanmor di Lamtim

img
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta (baju putih) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menembak mati tersangka gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum setempat.

Tim gabungan yakni Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur itu melumpuhkan tersangka yang diduga telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25-5-2021) dinihari.

"Dari data laporan, area kerja tersangka yakni di daerah Candipuro Lampung Selatan, daerah Lampung Timur dan wilayah hukum Polresta Bandarlampung," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta, kepada media di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (25-5).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan data laporan perkara termasuk buronan polisi dan diperoleh pelaku berinisial A serta Y.

"Awalnya kami mendatangi rumah pelaku Y, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian saat kami geledah rumahnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi," ujar AKBP Adrian.

AKBP Adrian menuturkan, anggota kemudian bergerak ke rumah tersangka A di Desa Negarasaka, Kecamatan Jabung. Namun tersangka A tidak berada di kediamannya.

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi, kuat dugaan tersangka A akan kembali ke Desa Negarasaka, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju lokasi tersebut.

Tepat pukul 05.30 WIB, tersangka A yang menggunakan mobil Isuzu Phanter melintas dan petugas segera melakukan pengecekan. Namun, anggota Resmob sudah mengetahui bahwa pelaku memiliki senjata api dan berusaha memberikan perlawanan.

Akibatnya, tersangka A tewas ditembak petugas lantaran berusaha melawan dan berupaya melarikan diri.

"Tersangka A yang sudah ditembak petugas langsung dibawa ke Puskemas Simpang Sribawono, tapi dinyatakan meninggal dunia dan kemudian kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," beber AKBP Ardian.

Selain itu, kata AKBP Adrian, pihaknya turut mengamankan dua orang berinisial S dan MY yang saat itu bersama tersangka.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna stainless, satu buah kunci leter T berikut dua buah anak kunci.

"Dari hasil penggeledahan, kita juga menemukan satu paket kecil diduga sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2 ribu didalam kantong celana tersangka A," terangnya.

AKBP Adrian menambahkan, berdasarkan penelusuran rekam jejak tersangka A, pelaku telah melancarkan aksi Curanmor di 28 TKP. Rinciannya, 14 TKP di wilayah Candipuro Lampung Selatan, 12 di Lampung Timur, dan 2 di Kota Bandarlampung.

"Untuk 14 TKP Lampung Selatan, dilancarkan pelaku semuanya di Kecamatan Candipuro," kata dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista membenarkan jika tersangka A telah beraksi di 12 TKP wilayah hukum Lampung Timur.

"TKP di Pasir Sakti dan daerah Jabung, masing-masing enam TKP," tuturnya.

Menurut AKP Faria, dua orang tersangka lain yang ikut ditangkap yakni, S dan MY saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur.

"Masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos