Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi Rekonstruksi Jalan Sutami

img
Kuasa hukum Engsit, Ahmad Handoko (tengah) memberikan keterangan pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan tersangka perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sri bawono Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Jhonny Butarbutar menyatakan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Engsit dalam perkara korupsi tersebut.

Alasannya, sampai saat ini pihak Kepolisian belum mendapatkan hasil audit kerugian negara atas proyek preservasi jalan tersebut dari BPK RI maupun dari BPKP.

"Ini kan audit BPKnya belum keluar. Kalau belum ketahuan nilai kerugian negaranya berapa, artinya perkara ini belum bisa dikatakan terjadi sebuah korupsi," ujar Jhonny ditemui usai sidang, Kamis (27-5-2021).

Selain itu, kata Jhonny, Engsit juga belum pernah diperiksa oleh penyidik sebagai calon tersangka dari laporan polisi yang menyatakan Engsit sebagai tersangka.

Kuasa hukum Engsit, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi hakim tunggal yang telah memutus perkara secara adil-adilnya.

"Tadi kita sama sama dengar apabila permohonan praperadilan kita di kabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa. Dan syukur Alhamdulillah kami mengapresiasi hakim tunggal yang memutus perkara dengan adil. Berdasarkan alat bukti dan segala fakta persidangan. Maka pada hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan pihak Polda Lampung terhadap klien kami batal," ungkapnya.

Untuk itu, kata Handoko, status hukum Engsit saat ini bukan lagi sebagai tersangka. Begitu juga dengan status perkara yang tidak dalam penyidikan dan kembali ke semula.

"Sebagaimana permohonan kami bahwa dalam penetapan tersangka ini belum memenuhi syarat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini harus ditetapkan dua alat bukti yang cukup. Dan juga harus ada kerugian negara," kata dia.

Dalam perkara ini penyidik belum mempunyai bukti kerugian dari BPK RI. "Makanya tidak ada kerugian negara. Penetapan tersangka ini disamping dua alat bukti cukup harus diperiksa dulu sebagai tersangka dan klien kami ini belum pernah diperiksa," ungkap dia.

Saat disinggung apakah praperadilan yang dilakukan oleh pihaknya ini bisa menjadi contoh para tersangka lain, Handoko dengan tegas mengatakan bisa.

"Ya bisa jadi tersangka lain bisa menyusul. Kalau memang harus ada buka penyidik baru itu terserah pihak Polda Lampung. Putusan ini wajib dilaksanakan instansi apapun," pungkasnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos