MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor berikut penadah motor curian yang kerap beraksi menggunakan senjata api.
Para pelaku yakni Ongki Aprizal (22), Nikolas (22), Muhammad Hafidz (22), dan Ebim Dwi Nata (19). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan seorang penadah yang diamankan bernama Darminto, warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kelima pelaku diamankan pada Selasa (25-5-2021) di beberapa daerah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pemeriksaan awal, keempat pelaku diduga telah beraksi di 50 lokasi (TKP) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Pelaku curanmor ini sempat terekam kamera pemantau cctv saat beraksi. Berdasar rekaman tersebut petugas berhasil mengenali ciri-ciri dan wajah para pelaku,” ujar Resky saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (28-5).
Resky menuturkan, saat beraksi para pelaku tersebut juga mempersenjatai diri dengan senjata api. Bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korban jika merasa terdesak.
“Dalam cctv yang diperoleh petugas juga memperlihatkan para pelaku tidak segan-segan mengacungkan senjata api saat tertangkap basah dalam melakukan aksinya,” kata dia.
Resky mengungkapkan, dari sekian banyak TKP kejahatan, ada enam laporan yang masuk ke Polresta Bandarlampung.
Sementara untuk sisa laporan yang lain, kata Resky, pihaknya masih meminta data dari tiap Polsek di wilayah Bandarlampung.
Selain tersangka, kata Resky, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit motor milik korban, dua motor milik pelaku yang kerap digunakan untuk beraksi, serta uang hasil kejahatan. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum