Polda Beberkan Soal Penangkapan Oknum Anggota Polresta

img
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya buka suara terkait informasi penangkapan pada oknum anggota Satlantas Polresta Bandarlampung yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (27-5-2021) malam.

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya dugaan operasi tangkap tangan di jajaran Polresta Bandarlampung oleh Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Lampung.

Pandra mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka kontrol dan upaya pengawasan internal Polri.

"Benar ini dalam upaya pengawasan, tentunya setiap pelayanan publik itu apalagi kepolisian Lampung Polres dan jajaran sudah menandatangani bersama zona integritas," ujar Pandra, Minggu (30-5-2021).

Baca Juga: Soal Penangkapan Oknum Anggota Satlantas, Ini Komentar Kapolresta Bandarlampung

Menurut Pandra, saat ini tim sedang melaksanakan suatu kegiatan pengawasan bukan hanya di wilayah Polresta Bandarlampung, tetapi juga di sentra-sentra pelayanan masyarakat lainnya. 

"Pengawasan dari kami yaitu Inspektorat daerah, bersama Bqid propam dan dukungan dari divisi propam Mabes Polri," kata Pandra.

Namun demikian, Pandra belum dapat merinci berapa orang dan siapa saja oknum anggota yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan tersebut.

Pandra tidak menampik, selain oknum perwira berinisial RYN ada beberapa personel Satlantas lainnya yang ikut dibawa.

"Jadi kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan atau apapun penyidikan," tutur Pandra.

Pandra melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami penyebab oknum perwira Polresta diamankan propam Polri.

Informasi yang beredar dikalangan jurnalis menyebut penangkapan tersebut terkait dengan pelayanan SIM dan STNK.

"Tapi kan pelayanan publik itu bisa apa saja, intinya salah satu saja. Mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan STNK. Tapi hal ini kita tunggu dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung," beber Pandra.

Untuk itu, Pandra belum dapat menyampaikan kronologis mengenai giat OTT yang dilakukan Divpropam Polri bekerja sama dengan Bid Propam Polda Lampung.

Dikatakan Pandra, dengan beredarnya informasi tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi setiap anggota Polri.

"Informasi ini setidaknya bisa berguna bagi kami, membentuk suatu kinerja yang baik dalam membentuk perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," ungkapnya.

Disinggung terkait konsekuensi terburuk yang akan dikenakan terhadap oknum tersebut, Pandra menyatakan yang bersangkutan masih perlu menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi koridor kita secara hukum apalagi kita sudah dilandasi dengan tribrata, catur Prasetya, yaitu akan ada proses sidang disiplin maupun sidang kode etik kepolisian," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos