MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mendalami keterlibatan Oknum pegawai honorer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial BY terhadap kasus penipuan penggelapan dana sebesar Rp95 juta dengan iming-iming penerimaan ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z menerangkan, masih mendalami sejauh apa keterlibatan oknum honorer itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp95 juta yang dialami AMS warga Lampung Tengah itu.
"Tetapi soal pengembalian uang, kita analisa melalui hasil perdamaian atau perjanjian yang mereka buat seperti apa," ungkap Kompol Resky, Rabu (02-06-2021).
Menurut dia, bisa saja damai hingga laporan dicabut karena kerugian sudah dikembalikan. Namun, dia menegaskan, perihal keterlibatan oknum BKD itu masih tetap kita dalami.
Kompol Resky juga mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak BKD. "BKD juga sudah membenarkan bahwa memang oknum berinisial BY tersebut sebagai pegawai di BKD Bandarlampung," terangnya.
Sebelumnya, AMS (24) warga Lampung Tengah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan korban sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandarlampung pada 24 april 2021 lalu.
Akibat penipuan itu, AMS mengalami kerugian sebesar Rp95 juta. Uang tersebut telah ditransfer secara bertahap.(**)
Laporan: Sulaiman
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum