Polda Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Lamtim

img
Barang bukti kejahatan narkoba yang disita petugas Ditnarkoba Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap seorang terduga pengedar di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Pria bernama Hendra Kusuma (42) yang diketahui sebagai warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap tak jauh dari rumahnya Rabu kemarin, sekira pukul 18.30 wib," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama, Kamis (3-6-2021).

Dia mengatakan, pelaku diduga seorang pengedar ini ditangkap masih di daerah Jabung.

Radius menuturkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa barang bukti berupa lima plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp6,55 juta.

"Uang tunai yang kita temukan diduga hasil penjualan sabu-sabu," kata Radius.

Atas perbuatannya, lanjut Radius, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Radius menambahkan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ditnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos