MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 18 orang pegawai honorer di lingkungan BPBD kota Bandarlampung melaporkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial KS di lingkungan setempat atas dugaan penggelapan dana pinjaman.
Tim Kuasa Hukum Toni Aprianto melalui Dandhy Adiguna mengatakan, perkara berawal saat para honorer yang tergabung dalam tim satgas Covid-19 tersebut mengambil pinjaman kredit di salah satu bank.
Sandhy menuturkan, pinjaman tersebut diberikan dengan skema tenor pinjaman selama dua tahun dengan saldo mengendap sejumlah dua kali angsuran.
“Dari skema yang ditawarkan tersebut, ada yang namanya uang mengendap atau saldo blokiran, yakni apabila mereka ada keterlambatan maka bisa ditutupi oleh saldo tersebut,” ujar Dandhy ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (3-6-2021).
Dandhy menerangkan, saldo blokiran tersebut dapat ditarik oleh peminjam setiap 12 bulan sekali. Lantaran para pegawai honorer tersebut tidak memiliki kartu ATM, para pegawai honorer itu kemudian diberikan akses oleh pihak bank berupa slip untuk dapat menarik saldo blokiran tersebut.
“Jadi selama dua tahun pinjaman berartikan ada 24 bulan. Mengenai uang jaminan (saldo blokiran) tersebut itu bisa diambil sebanyak dua kali, dengan skema selesai tenor 12 bulan, bisa diambil satu. Terakhir tenor dua selesai bisa diambil lagi yang satu,” kata dia.
Dandhy menuturkan, pada tahap pertama, pinjaman tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala. Namun, pada tahap kedua mulai terjadi masalah. Lantaran pihak bank mengatakan bahwa sisa saldo senilai satu kali angsuran yang diblokir tersebut sudah diambil oleh bendahara BPBD Kota Bandarlampung.
Dikatakan Dandhy, para pegawai honorer tersebut menjadi bingung. Karena, slip yang harusnya digunakan untuk menarik saldo blokiran tersebut masih dipegang masing-masing peminjam.
Oleh karena itu, para peminjam mengkonfirmasi kepada KS, yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara.
“Saat itu, KS juga mengakui kalau uang tersebut sudah digunakan. Sehingga para rekan-rekan ini sempat berunding dan membuat surat perjanjian bahwa pada tanggal sekian uang itu akan diganti,” katanya.
Namun, kata Dandhy, hingga saat yang ditentukan, ternyata tidak ada kejelasan dari KS. Dandhy menambahkan, adapun besaran masing-masing saldo blokiran yang dimiliki para pegawai honorer tersebut yakni senilai Rp1.525.000 per orang.
Dikatakan Dandhy, jumlah total peminjam kredit tersebut yakni sebanyak 72 orang. Namun untuk sementara ini, yang ikut melaporkan sebanyak 18 orang.
"Untuk alasan yang bersangkutan (KS) memakai uang tersebut sampai sekarang masih didalami,” tuturnya.
Lebih jauh Dandhy mengungkapkan, setelah membuat laporan pertama kali pada 6 Mei 2021 lalu. Saat ini, beberapa pegawai honorer lain juga sudah melakukan BAP lanjutan, pada Kamis (3-6).
Selain itu, kata Dandhy, pihaknya juga masih berusaha mengumpulkan lagi beberapa tambahan alat-alat bukti mengenai perkara penggelapan yang dilakukan KS.
“Sekarang ada keterangan tambahan dari rekan-rekan di satgas covid ini. Hasil BAP tambahan hari ini, kami memberikan fakta-fakta baru juga terkait kasus yang terjadi sekarang ini. Jadi mudah-mudahan saja semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum