MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum jaksa dan panitera pengganti di pengadilan negeri didakwa bersalah atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang perdana kasus kejahatan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (7-6-2021).
Jaksa berinisial RPN (38) didakwa bersalah karena menghisab sabu bersama dengan dua rekannya yang diketahui oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran.
Persidangan perdana perkara itu digelar secara daring di ruang sidang mawar gedung PN Tanjungkarang, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa secara bergantian.
Tiga terdakwa yang disidangkan yakni RPN yang diketahui sebagai oknum jaksa, AF ASN PN Waykanan dan HY oknum Panitera Pengganti Pengadilan di Lampung.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Iskandarsyah.
Terhadap terdakwa AF dan HY, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini berawal pada Februari 2021, AF dan HY tertangkap dipelataran parkir RS Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya, dan menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
Saat dimintai keterangan kedua oknum Panitera Pengganti tersebut memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman RPN untuk menikmati sabu bersama.
Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap RPN di kediamannya wilayah Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.
Diketahui ketiga terdakwa masih menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan, dan sidang perkara akan kembali digelar pada Senin (14-6) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum