MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Abdul Basir Harahap atau Andre Luis (25). Narapidana (napi) yang diduga menjadi pengendali kasus sabu-sabu tujuh kilogram.
Napi Lapas Rajabasa, Bandarlapung itu ditangkap beberapa hari setelah sebelumnya, pada Kamis (29-4-2021) sekitar pukul 05.00 wib, polisi menangkap tersangka Muslih di perumahan Permata Asri Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.
Kasubdit 3 Polda Lampng Kompol Alsyahendra mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan penangkapan Basir hasil kerjasama Lapas dengan Ditresnarkoba.
"Dia (napi) merupakan otak yang mengendalikan barang tujuh kilogram sabu yang diamankan dari tersangka Muslih," kata Alsyahendra, Sabtu (12-6-2021).
Dia mengatakan, hingga saat ini tersangka Abdul Basir Harahap masih berada di sel Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita bon (pinjam) dari Lapas. Masih diperiksa di kantor (Mako Ditresnarkoba Polda Lampung). Jadi untuk sementara ini untuk kasus 7 kg sabu ini ada dua tersangka yakni Muslih dan Abdul Basir," bebernya.
tersangka Basir merupakan napi atas kasus narkoba dan divonis 17 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama tujuh tahun.
Sebelumnya, Muslih ditangkap dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh China, serta 225 gram ganja.
Paket narkoba tersebut diduga hendak diselundupkan pelaku ke LP di Way Hui, dan Rajabasa menggunakan drone atau pesawat tanpa awak.
Selain paket narkoba, barang bukti lain yang disita petugas antara lain tujuh buah handphone, satu timbangan digital, satu timbangan, satu unit drone, satu buah DVR, satu buah laptop, sepeda motor, dan dua puncuk senapan angin. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum