Polsek Penawartama Ungkap Pencuri Motor di Parkiran Masjid

img
Foto petugas polisi bersama tersangka pencurian motor di Mapolsek Penawartama./ist

MOMENTUM, Penawartama--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penawartama berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran masjid pad awilayah hukum setempat.

Pelaku curanmor ditangkap Kamis (10-06-2021) sekira pukul 23.50 WIB, saat berada di rumah kerabatnya Kampung Sukoharjo Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

"Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya. Pelaku curanmor ini berinisial AR alias GL (32)," ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Minggu (13-6).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, serta Honda Beat Pop warna hitam bernomor polisi BE 4548 TD milik korban.

Kapolsek menjelaskan, korban Sutrisno (42) pada Selasa (25-5) lalu, pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.

Setelah tiba, lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam untuk melaksanakan ibadah salat isya. Usai melaksanakan salat isya yakni pukul 19.30 WIB, saat akan pulang baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang.

"Saat korban sedang salat isya, pelaku AR alias GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan letter T, lalu membawa kabur," jelas AKP Heru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR alias GL ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos