Polisi Sita Ratusan Kardus Kosmetik Ilegal

img
Polisi sita ratusan botol kosmetik pembersih wajah ilegal.

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap RP (32), tersangka pengedar kosmetik tanpa izin atau ilegal.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, warga Gulakgalik, Telukbetung Utara itu, ditangkap pada Jumat (11-6-2021) di Jalan Putri Dibalau, Kelurahan Kedamaian.

Dai penggerebekan itu, polisi menyita 122 kardus kosmetik pembersih muka Hydroquion Tretinoin ukuran 60 ml di kotak warna oranye yang siap diedarkan dan 12 karung bekas kotak Hydroquion Tretinoin.

"Ada juga 269 kardus kosmetik Hydroquion Tretinoin yang belum siap edar, 16 kardus kotak kosmetik, 1 buah selotip, dan 1 set alat packing," jelas Resky saat rilis di Mapolresta Bandarlampung, Senin (14-6-2021).

Produk kosmetik ilegal itu diedarkan di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung. Tersangka membeli membeli produk tersebut Rp11 ribu dan dijual Rp20 ribu per botol. Omset penjualan RP dari penjualan kosmetik sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per minggu.

Tersangka RP telah beroperasi sejak September 2020. Dalam menjalankan usahanya, pelaku dibantu tiga karyawan.

"Saat ini memang baru RP yang ditetapkan sebagai tersangka, berperan menguasai gudang kosmetik. Kita masih terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," kata Resky.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka RP, Resky mengatakan, ia memesan secara online kosmetik merk RDL dengan kandungan Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) dalam jumlah besar dari Kota Surabaya.

Kosmetik-kosmetik yang pada kemasannya bertuliskan bahasa Arab itu diduga tidak memiliki izin edar resmi.

"Sesampainya kosmetik di tangan tersangka, kemudian kemasan diganti dengan tulisan bahasa Inggris. Lalu, dijual ke warung dan toko-toko di wilayah Kota Bandarlampung dan sekitarnya," tutur Resky.

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka RP kini terancam jerat hukum Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos