MOMENTUM, Bandarlampung--Meski sempat mangkir dari panggilan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tetap menjadwal ulang pemanggilan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung.
Wanita berinisial KS tersebut diminta hadir ke Polresta Bandarlampung untuk diklarifikasi terkait laporan sejumlah honorer BPBD atas dugaan penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap KS sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Untuk itu, kata Resky, dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap KS.
Menurut Resky, penyidik belum bisa melakukan upaya paksa penjemputan terhadap KS lantaran status perkara saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ini sifatnya klarifikasi, jadi nanti kami gelarkan. Namun apabila sudah masuk tahap sidik, kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa," ujar Resky Maulana, Selasa (15-6-2021).
Resky memaparkan, pemanggilan tersebut sifatnya hanya klarifikasi, yang mana pihaknya akan menampung semua keterangan KS.
Dikatakan Resky, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah memanggil 18 pegawai honorer.
"Namanya klarifikasi, akan kami tampung semua, setelah selesai hasil gelar sesuai prosedur akan kami gelarkan kembali. Untuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan, maka akan kami koordinasikan bersama," kata Resky.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang pegawai honorer di lingkungan BPBD kota Bandarlampung melaporkan oknum ASN di lingkungan BPBD kota Bandarlampung berinisial KS atas dugaan penggelapan dana pinjaman.
Tim Kuasa Hukum Toni Aprianto melalui Dandhy Adiguna mengatakan, perkara ini berawal saat para honorer yang tergabung dalam tim satgas Covid-19 tersebut mengambil pinjaman kredit di salah satu bank.
Sandhy menuturkan, pinjaman tersebut diberikan dengan skema tenor pinjaman selama dua tahun dengan saldo mengendap sejumlah dua kali angsuran.
“Dari skema yang ditawarkan tersebut, ada yang namanya uang mengendap atau saldo blokiran, yakni apabila mereka ada keterlambatan maka bisa ditutupi oleh biaya blokiran tersebut,” ujar Dandhy ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (3-6-2021).
Dandhy menerangkan, saldo blokiran tersebut dapat ditarik oleh peminjam setiap 12 bulan sekali. Lantaran para pegawai honorer tersebut tidak memiliki kartu ATM, para pegawai honorer itu kemudian diberikan akses oleh pihak bank berupa slip untuk dapat menarik saldo blokiran tersebut.
“Jadi selama dua tahun pinjaman berartikan ada 24 bulan. Mengenai uang jaminan (saldo blokiran) tersebut itu bisa diambil sebanyak dua kali, dengan skema selesai tenor 12 bulan, bisa diambil satu. Terakhir tenor dua selesai bisa diambil lagi yang satu,” kata dia.
Dandhy menuturkan, pada tahap pertama, pinjaman tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala. Namun, pada tahap kedua mulai terjadi masalah. Lantaran pihak bank mengatakan bahwa sisa saldo senilai satu kali angsuran yang diblokir tersebut sudah diambil oleh bendahara BPBD kota Bandarlampung.
Dikatakan Dandhy, para pegawai honorer tersebut menjadi bingung. Pasalnya, slip yang harusnya digunakan untuk menarik saldo blokiran tersebut masih dipegang oleh masing-masing peminjam.
Oleh karena itu para peminjam kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada KS, yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara.
“Saat itu, KS juga mengakui kalau uang tersebut sudah digunakan oleh beliau. Sehingga para rekan-rekan ini sempat berunding dan membuat surat perjanjian bahwa pada tanggal sekian uang itu akan diganti,” katanya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum