Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Tes Penerbitan SIM D di Polresta

img
Penyandang disabilitas mengikuti praktek uji SIM di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sebanyak 25 orang penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek dan teori penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandarlampung, Rabu (16-6-2021). 

Plh Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan mengatakan, SIM D memang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.

"Syaratnya sama seperti pembuatan SIM pada umumnya. Melampirkan KTP dan keterangan sehat," ujar Rohmawan saat ditemui di lokasi pembuatan SIM.

Rohmawan mengatakan, untuk biaya pembuatan SIM D baru dikenakan biaya Rp50 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM D Rp30 ribu.

Rohmawan menuturkan, penggunaan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pengguna kendaraan baik roda 3 maupun roda 2.

Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 242 disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Perlakuan khusus ini, kata Rohmawan, meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.

Namun, lanjutnya, untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D. 

"Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara," kata Rohmawan.

Rohmawan menambahkan, pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sementara Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung, Edi Waluyo mengatakan, penerbitan SIM D merupakan cita-cita para penyandang disabilitas.

"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak khususnya Polresta sudah melayani kami menerbitkan SIM D," kata Edi.

Menurut Edi, ujian praktek dan teori pembuatan SIM berjalan lancar tanpa ada kendala.

Dengan diterbitkannya SIM D tersebut, lanjut Edi, membuat para penyandang disabilitas merasa lebih dihargai sebagai warga negara Indonesia.

"Sebagai bagian dari negara Indonesia, tentunya kami juga harus taat terhadap aturan dan tata tertib berlalulintas," ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos