MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi divonis enam tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16-6-2021) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, Uang Pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta subsider 2 tahun penjara
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Perbuatan terdakwa Hermansyah Hamidi sebagaimana diatur sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Efiyanto membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain itu, lanjut Efiyanto, terdakwa Hermansyah Hamidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto.
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," tuturnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi dan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum